Artikel
KONSEP KEADILAN MENURUT AJARAN FILSAFAT HUKUM PANCASILA1
1. Pendahuluan Rasa keadilan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Bali terusik dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 23 Juli 2004, yang membatalkan keberlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan...
read moreKEJAHATAN KERAH PUTIH (WHITE COLLAR CRIME) ANALISA KASUS CYBERCRIME BERDASARKAN DIFFERENTIAL ASSOCIATION TEORY1
I. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi komputer dan telekomunikasi sudah sedemikian cepat sehingga merasuk dalam kehidupan manusia sehari-hari. Tanpa disadari produk teknologi sudah menjadi kebutuhan manusia di Indonesia. Penggunaan televisi, telepon, fax, cellular...
read moreANALISA PUTUSAN SELA MAJELIS HAKIM TERHAARDAP EKSEPSI KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI JAKTA PUSAT DALAM PERKARA PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL
(Studi Kasus Perkara No. 86/PDT.G/2002/PN. Jkt. Pusat antara Pertamina & PLN VS Karaha Bodas Company (KBC))1
1. Latar Belakang Pembahasan Bahwa Pertamina dan Kahara Bodas Company (KBC) mengadakan perjajian pada tanggal 28 November 1994 yang kemudian disebut dengan “Joint Operation Contrak” (JOC) untuk mengembangkan energi geothermal dan untuk membangun dan menjalankan...
read moreANALISA HUKUM PERSAINGAN USAHA1
(Suatu Tinjauan Efektifitas Undang-Undang No 5 Tahun 1999)
pada tahun 2003. Meski demikian belum dapat dikatakan stabil karena belum didukung sepenuhnya oleh iklim usaha dan iklim investasi yang kondusif di masing-masing sektor industri. Secara umum indikator makro seperti inflasi, kurs, suku bunga, dan sebagainya relatif...
read moreMENYOAL PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL OLEH PENGADILAN1
Pendahuluan Sifat dari putusan arbitrase adalah final and binding. Boleh dikatakan, tidak ada upaya hukum yang dapat dipakai terhadap putusan arbitrase. Tidak dikenal upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali dalam proses arbitrase. Campur tangan...
read moreDisclaimer Jon Bernard & Associates
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut atau memiliki pertanyaan tentang disclaimer situs kami, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email di https://jonb-Lawfirm.com/kontak.
Disclaimers untuk https://jonb-lawfirm.com/:
Semua informasi di website ini diterbitkan dengan itikad baik dan untuk tujuan informasi umum saja. https://jonb-lawfirm.com/ tidak membuat jaminan tentang kelengkapan, keandalan dan ketepatan informasi ini. Setiap tindakan yang Anda lakukan pada informasi yang Anda temukan di website ini (https://jonb-lawfirm.com/), secara ketat risiko Anda sendiri. https://jonb-lawfirm.com/ tidak akan bertanggung jawab atas kerugian dan / atau kerusakan sehubungan dengan penggunaan website kami.
Dari website kami, Anda dapat mengunjungi situs-situs lain dengan mengikuti hyperlink ke situs eksternal tersebut. Sementara kami berusaha untuk memberikan hanya kualitas link ke situs web yang berguna dan etika, kita tidak memiliki kontrol atas isi dan sifat situs tersebut. link ke situs web lain tidak menyiratkan rekomendasi untuk semua konten yang ditemukan di situs tersebut. Pemilik situs dan konten dapat berubah tanpa pemberitahuan dan dapat terjadi sebelum kita memiliki kesempatan untuk menghapus link yang mungkin telah dirubah ‘link rusak’.
Harap juga menyadari bahwa ketika Anda meninggalkan website kami, situs lain mungkin memiliki kebijakan privasi yang berbeda dan hal yang berada di luar kendali kita. Pastikan untuk memeriksa Kebijakan Privasi situs tersebut serta “Persyaratan Layanan” mereka sebelum melakukan bisnis apapun atau meng-upload informasi apapun.
Consent
Dengan menggunakan website kami, Anda dengan ini menyetujui disclaimer kami dan setuju dengan ketentuan-ketentuannya.